*Konsultasikan di Pemkot Makassar
SUARARAKYAT.NEWS, WAJO - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan melakukan kunjungan dalam rangka melakukan konsultasi di Kantor Walikota Makassar, yang pelaksanaannya dari 12-14 Februari 2018.
Kunjungan tersebut terkait penyusunan draf naskah akademik dan Ranperda usul hak inisiatif Komisi I DPRD Wajo tahun 2018 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Wajo H Ashanul Hak Nawawi.
"Kunjungan Komisi I DPRD Wajo terkait penyusunan draf naskah akdemik dan rancangan perda yang merupakan inisiatif Komisi I, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Wajo,"ujar, Ashanul Hak Nawawi.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2011. Kata dia, definisi atau katagori orang miskin juga harus jelas.
"Mekanisme penyelenggaraanya, bentuk permohonan dan verifikasi, penyediaan anggarannya melalui APBD dan besaran anggarannya disiapkan perkasus. Persyaratan lembaga bantuan hukum yang dapat memberi bantuan antara lain, ligitasi dan non ligitasi,"jelasnya
Kunjungan konsultasi ini diterima langsung Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Makassar Umar, Kasubag Bantuan Hukum Zulkifli, Kasubag Perundang-undangan A. Arianto, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Asma Suharti beserta staf Bagian Hukum dan HAM Setda Pemkot Makassar. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)