SUARA RAKYAT. NEWS – Jajaran Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan press realese sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan apel Mapolda Sulsel, Selasa (16/10) pada pukul 10.00 Wita.
Kegiatan ini di pimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan beserta Kapolres Pare Pare AKBP Pria Budi.
Polda Sulsel berhasil mengamankan 9 tersangka dan barang bukti sabu seberat 6 kg yang mana ditaksir bisa menyelamatkan penyalahguna narkoba kurang lebih 60.000 jiwa.
Sebelumnya, Tersangka di tangkap pada Jum’at (05/10) di Kawanan Pelabuhan Nusantara Parepare saat hendak tiba dari Nunukan Kalimantan Utara menggunakan KM Thalia dengan modus di simpan di dalam kardus kecap.
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 114, 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(rls)