-->

ads

Rabu, 30 Januari 2019

Tipu 47 Nasabah, Pegawai Bank BRI Raup Keuntungan Rp2,3 Miliar

Tipu 47 Nasabah, Pegawai Bank BRI Raup Keuntungan Rp2,3 Miliar

SUARA RAKYAT. NEWS -- Rika Dwi Merdekawati  digelandang Tim Dit Reskrimsus Polda Sulse. Pasalnya, pegawai Bank BRI Toddopuli itu menipu nasabah tempat dia bekerja.

Tak tanggung-tanggung, wanita 28 tahun itu menipu nasabah hingga Rp2,3 miliar. Dalam melakukan aksinya, Rika menggandakan slip laporan yang diserahkan ke nasabah berbeda nilai dengan slip yang disetorkan ke Bank BRI.

Dimana pelaku diketahui saat menyetor slip tagihan ke nasabah senilai Rp 10.000.000, namun pada saat slip tersebut sampai ke Bank BRI pelaku hanya menyetor slip senilai Rp 5.000.000. Hingga akhirnya kecurangannya diketahui oleh pihak Bank BRI.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mnggunakan dua slip ganda, dimana yang dilaporkan ke bank hanya Rp5 juta, padahal slip yang diberikan ke nasabah senilai Rp10 juta pada saat penagihan dan telah menipu sebanyak 47 nasabah,” ungkap Kabid Humas Polda,Kombes Pol Dicky Sondani saat melakukan rilis di Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (30/1/19).

Akibat kegiatan penipuannya tersebut, setidaknya pelaku telah mengantongi uang senilai 2.3 milyar rupiah dari 47 nasabah yang berhasil ditipu.

Kini pelaku diancam hukuman kasus penipuan dengan dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf (a) (b) (c) Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 10 juta rupiah dan maksimal 200 juta rupiah

Don't Miss

News Feed