Suara Rakyat.News, Makassar - LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) melaporkan Bawaslu Wajo dan meminta Bawaslu Sulsel menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pemilu 2019 di Kabupaten Wajo. LPPNRI, salah satu lembaga resmi pemantau Pemilu, menyebut para pelaku kecurangan harus diproses dan dijatuhi hukuman yang sangat berat.
“Supaya menimbulkan efek jera. Sebab pemilu yang bersih akan dihormati dan diterima seluruh rakyat sekaligus disegani dunia,” ujar Kordinator Bidan Investigasi LPPNRI, Hamsing di Makassar Minggu (5/5/2019).
Hamsing mengatakan, sebelum hari pencoblosan, LPPNRI mengawasi proses jalannya pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Wajo.
“Saat hari pencoblosan. kami mendapatkan banyak temuan terjadi dugaan kecurangan di Kabupaten Wajo,” jelas dia.
Dugaan kecurangan yang ditemukan antara lain terjadi pada kertas suara yang sudah tercoblos sebelum hari pencoblosan.
“Harusnya bukan hanya pencoblosan ulang yang diinvestigasi tapi juga hal lainnya,” paparnya
Menurut Hamsing Bawaslu Wajo hanya cenderung berspekulasi memberi alasan pembenaran untuk menutupi ketidakmampuan atau karena sesuatu yang lain. Semisal, pada proses pemungutan suara dan hasil penghitungan suara. Alhasil, sebagian caleg ada yang merasa tidak puas dan melayangkan keberatan. Mereka meminta pihak penyelenggara di tingkat PPS dan PPK membuka C1 Plano pada saat penghitungan suara.
Namun permintaan ini tidak digubris pihak PPS dan PPK. Ini terjadi di sejumlah TPS di Dapil 2 dan 3 khususnya di Kecamatan Tanasitolo dan Gilireng. "Hampir semua parpol atau caleg minta C1 Plano dibuka, tapi Bawaslu Wajo tidak memberikan rekomondasi ke pihak KPU, ada apa," ujar Hamsing.
Hamsing meminta Bawaslu Sulsel segera evaluasi kinerja Bawaslu Wajo.
"Bawaslu dan KPU Wajo harus transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi," ketusnya. (Cender)