Suara Rakyat.News, Wajo - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ivestigasi Menghimbau Kepada Kepala Desa Seluruh Kabupaten Wajo agar menggunakan Dana Desa (DD) Lebik maksimal dan transparansi.
Anggota LSM Ivestigasi, Goban Mengatakan, Penggunaan Dana Desa Sangat Rawan Dalam Pengelolaan, mengingat Dana Itu Sangatlah besar maka Penggunaan Dana Desa Wajib Dipublikasikan, untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.
"Kepala Desa atau aparatur Desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber," kata Goban di Sengkang Sabtu (18/5/2019).
Goban menuturkan sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh penggunaan anggaran yang sudah didokumentasikan itu, kata dia, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desanya.
"Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa," katanya.
Jika desa tidak mempublikasikan realisasi anggaran, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.
Ia berharap dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada kecurigaan penyalahgunaan anggaran desa.
"Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan (penyalahgunaan)," jelas Goban. (Cender)