Suara Rakyat.News, Wajo - Pasien keluhkan penolakan sejumlah rumah sakit menggunakan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Rumah Sakit Umum Siwa Kecamatan Pitumpanua, merupakan salah satu daftar rumah sakit yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Saat Suara Rakyat.News mengunjungi Rumah Sakit Siwa dan menuju Loket Pendaftaran BPJS tampak satu demi per satu pasien yang hendak lakukan perawatan ditolak petugas yang saat itu berjaga.
"Tidak bisa pakai BPJS Pak sekarang, itu ada pengumumannya," ucap salah satu penjaga loket pendaftaran pasien BPJS sambil menunjukkan tulisan di dinding yang berisi pengumuman tersebut.
Tampak loket pendaftaran pasien BPJS tersebut sepi, tidak seperti biasanya yang ramai dengan pasien yang menunggu duduk di depan loket tersebut.
Salah satu pasien BPJS, Ambo Sakka (55) kecewa karena dirinya yang menderita kolestrol ditolak rumah sakit karena memakai BPJS.
"Saya udah capek-capek ke sini, eh sampai sini malah di tolak," ucap Ambo Sakka.
Pengumuman tidak diterimanya pasien BPJS terlihat ada di tempel di pintu pendaftaran pasien BPJS.
Dalama pengumuman tesebut disebutkan bahwa seluruh unit RS Siwa tidak melayani pasien BPJS mulai tanggal 1 mei 2019.(Cender)