Suara Rakyat.News, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).
Meski demikian, Pemilu 2019 belum sepenuhnya berakhir. Para calon wakil rakyat (caleg, red) yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu ramai-ramai menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk Pileg, gugatan perkara akan diregistrasi pada 1 Juli. Undang-undang mengatur bahwa gugatan sengketa Pileg harus selesai setelah 30 hari kerja sejak gugatan diregistrasi. Artinya, sidang sengketa hasil pileg akan selesai pada 9 Agustus. Untuk sidang pembuktiannya rencananya akan digelar pada 9 Juli.
Dilansir dari situs resmi MK, dua caleg Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Sulsel II, Rismayani Hamid dan Muhammad Yasir menggugat caleg terpilih Partai Golkar di dapil tersebut, Supriansa.
Permohonan Rismayani Hamid dan Muhammad Yasir didaftarkan secara terpisah pada Kamis, 23 Mei 2019.
Dalam berkas permohonan Rismayani, perolehan suara Supriansa yang sebanyak 54.659 (rekap KPU Sulsel) diduga di-mark up. Dugaan itu terjadi di sejumlah TPS di delapan kecamatan, Kabupaten Soppeng.
Menurut pemohon, suara yang diraih mantan Wakil Bupati Soppeng itu, sejatinya 52.165 sedangkan suara pemohon adalah 52.763.
Untuk itu, Rismayani memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU untuk Pemilihan anggota DPR RI di dapil II dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar versi pemohon.
Sementara Muhammad Yasir mempersoalkan perolehan suara Supriansa di delapan kecamatan di Kabupaten Soppeng. Suara Supriansa diduga mengalami penggelembungan. (*)