Suara Rakyat.News, Wajo - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, kembali menerima pasien yang menggunakan kartu Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ).
Kepala RSUD Siwa drg Armin, mengatakan pihaknya telah kembali menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan pasca pemutusan kerjasama 1 Mey lalu.
“Mulai hari ini, Senin 20 Mey 2019, RSUD Siwa sudah perpanjang Kerjasama dengan BPJS kesehatan, dan langsung melayani pasien peserta BPJS,” kata drg Armin, Senin (20/05/2019).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terhitung sejak tanggal 1 Mei 2019, RSUD Siwa tidak bisa lagi melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) karena tidak memenuhi syarat kerjasama sesuai perundang-undangangan yang berlaku yakni belum memperpanjangan sertifikat akreditasi.
Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit merupakan salah satu syarat agar kerjasama antara RSUD dengan BPJS dapat terus berlangsung.
Namun pada 16 Mey kemarin tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang bertugas melakukan survey akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi I Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa telah datang melakukan survey.
“Alhamdulillah proses akreditasi sudah selesai kita lakukan. Kita tentu berterimakasih keoada bupati dan Wakil Bupati Wajo yang telah memberikan dukungan penuh sehingga proses akreditasi berjalan lancar,” ucapnya.
Terpisah Wakil Bupati Wajo H Amran SE, mengatakan, Pemda Wajo dari awal telah komitmen untuk memberikan layanan prima kemasyarakatan. Termasuk di bidang kesehatan.
“Karena itu kita tentu sangat bersyukur RSUD Siwa sudah bisa kembali melayani pasien BPJS. Pada intinya kami siap membantu apa yang menjadi kebutuhan di RSUD tersebut, agar bisa memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat,” ujar Amran SE. (Cender)