-->

ads

Sabtu, 08 Juni 2019

ASN/PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba Tambah Hari Libur Lebaran Idul Fitri, ini Sanksinya

ASN/PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba Tambah Hari Libur Lebaran Idul Fitri, ini Sanksinya


Suara Rakyat.News, Jakarta - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama lebaran Idul Fitri 1440 H. untuk ASN/PNS dan PPPK. Dalam Kepres tersebut diputuskan, cuti bersama hanya pada tanggal 3 (Senin), 4 (Selasa), dan 7 (Jumat) Juni 2019. Dengan demikian, para PNS bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari. Mulai dari Sabtu 1 Juni hingga Minggu 9 Juni 2019. Dan harus kembali kerja pada Senin 10 Juni 2019 mendatang.

Dalam Keppres Nomor 13/2019 disebutkan, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Kemudian, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ketentuan cuti bersama berlaku umum. Bukan hanya bagi Pegawai Negeri Sipil, tapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian bagi PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama masa lebaran, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebanyak cuti bersama sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres Nomor 13/2019. 

Sebelum Keppres Nomor 13/2019 diterbitkan, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Kemenko PMK.

Berdasarkan SKB tersebut, keputusan itu ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama tahun ini.

Editor : Cender

Don't Miss

News Feed