Suara Rakyat.News, Wajo - Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Polres Wajo berhasil meringkus dua kawanan pelaku pencurian motor Yamaha N-Max di parkiran Sallo Mall Jl Andi Bahe Sengkang, pada Jumat 7 Juni 2019 kemarin.
Keduanya adalah Sukiman alias Kiman (24) warga Perumahan Grand Hill Kelurahan Atakkae dan Danil Dahmuri (28) asal Jl Sungai Cenranae Sengkang Kecamatan Tempe.
Mereka diamankan Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin Aiptu Agus Suprianto di Perumahan Grand Hill Attakae Kecamatan Tempe pada Minggu 09 Juni 2019 sekitar pukul 21.55 Wita.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bahas S Aji mengungkapkan dalam melakukan aksinya pelaku berteman berboncengan menggunakan sepeda motor, setelah melihat motor incarannya tersangka langsung mengambil motor tersebut.
“Pelaku mengambil motor menggunakan kunci duplikat. Dan ternyata, pelaku ini pernah meminjam motor korban. Nah saat itu pelaku lalu menduplikat kunci motor yang dicuri itu,” ujarnya, Senin 10 Juni 2019.
Untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku dan barang bukti motor N-MAX saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo.
Ramai di Media Sosial kemarin telah terjadi pencurian sepeda motor NMAX DW 2631 NJ, di dalam Sallo Moll Sengkang Kabupaten Wajo, Jumat, 7 Juni 2019 , pukul 17.50 wita
Pemilik kendaraan ER saat itu memarkir motor dalam keadaan tidak dikunci leher dan struk karcis tanda masuk tidak diambil , disimpan di kantong motor, sehinggah maling dengan mudah membawanya.
Pihak Sallo Mall Sengkang enggan bertanggungjawab, dengan alasan struk karcis tanda masuk kendaraan tidak dibawa serta.
Pelaku juga sempat terekam CCTV di pintu keluar petugas pembayaran karcis. Meski kepala tertutupi helm namun polisi berhasil mengungkap hanya dalam waktu 3 x 24 jam.(Cender)