Suara Rakyat.News, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diatur penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.
Mengutip Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
"Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," demikian dikutip dari Pasal 56 PP tersebut.
Misalnya, pejabat terkait diberikan target untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat menyelesaikannya maka akan dikenakan sanksi. Besaran sanksi ditetapkan berdasarkan ukuran penilaian apakah itu cukup, kurang atau sangat kurang.
Pejabat terkait kemudian diberikan waktu sekitar 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya sebagaimana tertulis dalam pasal 57. Penilaian kinerja tersebut didasarkan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja diharuskan mengikuti uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi, pejabat pimpinan tinggi dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat adiministrasi atau pejabat fungsional. Namun, jika tidak tersedia jabatan lain sesuai kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah maka ditempatkan pada jabatan tertentu paling lama satu tahun.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
PNS juga bisa mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan dari pejabat penilai kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 hari sejak diterima. Atasan dari pejabat peniai kinerja PNS wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kinerja yang disampaikan kepadanya.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap hasil penilaian kinerja, atasan pejabat penilai kinerja PNS meminta penjelasan kepada pejabat penilai kinerja PNS dan PNS yang dinilai.
"Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan menetapkan hasil penilaian kinerja serta bersifat final," tulis pasal 59 ayat 3. (*)