Suara Rakyat.News, Wajo - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone, Rintok Juhirman memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah lingkup wilayah pembayaran KPPN Watampone, yaitu Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo, bertempat di Aula KPPN Watampone, Jumat (29/11/19).
Tidak mau ketinggalan dengan Kabupaten Soppeng, Seluruh desa di Kabupaten Wajo sebanyak 142 desa telah taat pajak. Hal ini ditandai dengan telah disetorkannya kewajiban pajak oleh Desa Abbanderange, yang sebelumnya sebagai salah satu desa yang belum bayar pajak Tahun 2019 di Kabupaten Wajo. Atas keberhasilannya ini, Kepala KPPN Watampone memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang diterima oleh Kepala BPKAD Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si, Jumat (29/11/19) di sela-sela acara Penyerahan DIPA Tahun 2020 untuk seluruh Satuan Kerja (Satker) penerima dana APBN di Bone, Soppeng dan Wajo (BOSOWA).
Adanya kewajiban pemotongan/pemungutan pajak oleh desa sesuai Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas Anggaran Belanja Desa dikenankan pajak sesuai ketentuan peraturan mengenai perpajakan yang berlaku. Dengan demikian sudah seharusnya bendahara desa menunaikan kewajibannya untuk memungut pajak, membukukan, menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkannya ke KPP terdekat.
Diharapkan Pemerintah Daerah senantiasa melakukan monitoring kepada Pemerintah Desa di wilayahnya atas kewajiban perpajakan yang melekat setiap pengeluaran/belanja yang bersumber dari APBDes. Hal ini penting untuk menghindari tindakan adanya penegakan hukum (law enforcement) akibat tidak taat pajak". Ungkap kepala KPPN Watampone
Bupati Wajo Dr.H.Amran Mahmud,S.Sos,M.Si mengapresiasi atas keberhasilan yang telah diperoleh dinas pendapatan daerah ini tidak terlepas dari kesadaran bayar pajak masyarakat Wajo.
(Humas Wajo)
Editor: CENDER