-->

ads

Sabtu, 14 Maret 2020

Dewan Minta Dishub Segera Cabut Surat Tugas Semua Koordinator Parkir di Wajo

Dewan Minta Dishub Segera Cabut Surat Tugas Semua Koordinator Parkir di Wajo




Suara Rakyat.News, - Terkait maraknya pungli parkir di Kabupaten Wajo, DPRD melalui komisi III  meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, untuk segera mencabut surat tugas semua koordinator parkir di Kabupaten Wajo.

Hal ini disampaikan Dewan pada saat rapat kerja komisi III DPRD Wajo bersama Dinas Perhubungan yang dihadiri oleh semua koordinator parkir, di kantor Perhubungan Kabupaten Wajo, jum'at(13/03/2020).

Dalam rapat tersebut Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar menyampaikan bahwa, menindaklanjuti pernyataan Bupati Wajo terkait maraknya pungli, Dia meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo, untuk segera mencabut surat tugas semua koordinator parkir.

Menurutnya, SK yang ada saat ini, masih mengacuh kepada perda no 23 tahun 2011, Perda ini sudah dianggap tidak berlaku lagi sesuai perda no 15 tahun 2018. dan harus segera di cabut.

"Maka sangat jelas surat tugas tersebut sudah bertentangan dengan Perda yang ada saat ini tentang penyelenggara parkir," tegas politisi Nasdem Wajo ini.

Menanggapi hal ini Kadiishub Kabupaten Wajo, Andi Hasanuddin, mengatakan, akan memperbaiki hal hal yang menyimpang dan segera mencabut surat tugas semua koordinator dengan mengacu kepada perda no 15 tahun 2018 yakni tentang penyelenggara parkir.

"Saat ini kami sementara konsultasikan dibagian hukum, inspektorat, karena kami berencana semua petugas parkir bernaung di koperasi perhubungan dengan harapan PAD bisa meningkat," kata Andi Hasanuddin.

Tidak itu saja, Kepala dinas Perhubungan Andi Hasanuddin juga menambahkan selain mengamankan kebijakan Bupati serta tidak menabrak aturan maka tidak ada lagi koordinator parkir yang ada hanya petugas parkir dengan dilengkapi atribut serta didaftar sebagai anggota koperasi Perhubungan. (Adv Humas DPRD Wajo)
Don't Miss

News Feed