Suara Rakyat.News, Wajo - Anggota Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin mengecam tindakan asusila yang dilakukan salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Wajo.
"Saya sebagai anggota Komisi I mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum kedes yang mencabuli mahasiswi, ini tindakan yang tidak dibenarkan," katanya, Minggu (19/7/2020).
Menurutnya, aksi cabul yang dilakukan Kepala Desa Lempong, Abdul Karim terhadap mahasiswi perguruan tinggi swasta Makassar, berinisial AP (23) sangat tidak dibenarkan.
Apalagi, AP sedang menjalani Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, lalu mendapatkan perbuatan tidak senonoh.
"Ini tidak dibenarkan, tidak sesuai dengan budaya orang Wajo. Dan ini juga menjadi peringatan kepada kepala desa lain atau siapapun agar tidak melakukan tindakan tidak senonoh. Kepala desa harusnya menjadi orang tua mahasiswa di kampung, bukan malah melakukan pencabulan," kata politisi muda Partai Demokrat itu.
Mantan Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Wajo (Hipermawa) Komisariat Keera itu menyebutkan, jika terbukti berdalah dal proses hukum, oknum kades tersebut mesti mendapatkan hukaman setimpal.
"Ini soal harkat dan martabat, apalagi saya juga peenah jadi mahasiswa. Ini sangat tidak dibenarkan. (Soal pemberhentian) kita akan lihat regulasinya," katanya.
Sebagaimana diketahui, AP mendapatkan perlakuan tidak senonoh di Kantor Desa Lempong, pada Minggu (12/7/2020) lalu. AP dicium sebanyak tiga kali. Kasus tersebut pun kini telah berproses di meja kepolisian. (Adv)