SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Seorang warga di Kabupaten Wajo dijatuhi hukuman denda Rp10 ribu oleh majelis hakim karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan.
Warga berinisial RR tersebut kedapatan membuang sampah di sekitar Pasar Sentral Sengkang, Selasa (17/11/2020).
Kepala Satpol PP Wajo, Andi Junaidi Hafid mengatakan, dalam razia pada Selasa kemarin, sejumlah warga yang kedapatan melanggar Perda No 5 Tahun 2020, langsung menjalani sidang di tempat.
"Mereka langsung disidang dengan denda Rp10.000 dan maksimal Rp50.000," kata Junaidi di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (18/11/2020).
Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, memuat sanksi denda paling banyak Rp5 juta atau pidana tiga bulan. Dengan adanya regulasi ini, warga diharap tidak membuang sampah sembarangan.(Adv)