-->

ads

Jumat, 09 April 2021

Dituduh Serobot Lahan Warga, Pemda Wajo Akan Tempuh Jalur Hukum

Dituduh Serobot Lahan Warga, Pemda Wajo Akan Tempuh Jalur Hukum


SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Dugaan penyerobotan dan perampasan atas sebidang tanah yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo  memasuki babak baru.

Setelah aksi damai yang dilakukan oleh Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi yang mendampingi pihak yang mengklaim lahan yang terletak di Lingkungan Abbolongeng, Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo tersebut akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Wajo, Senin (22/2/2021) lalu, Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan langkah cepat. 

Untuk memastikan apakah tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk menjadi bagian dari asset Pemerintah Kabupaten Wajo berdasarkan sertifikat nomor 0004 tahun 2011 atau bukan, maka Pemkab Wajo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo melakukan peninjauan ulang di lokasi, Rabu,  (24/2/2021).

Dari hasil peninjauan ulang di lokasi,  ternyata lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs ternyata masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN kabupaten Wajo,  Mirna. 

"Setelah dilakukan peninjauan ulang di lokasi dan pencocokan data di kantor, didapatkan bukti bahwa tanah yang diklaim Abdul Hamid Cs masuk dalam sertifikat nomor 004 Tahun 2011 seluas 8296 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo, "ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo mempersilahkan kepada pihak yang mengklaim lahan milik Pemerintah Kabupaten Wajo tersebut untuk menempuh upaya hukum. 

Wakil Bupati Wajo, H. Amran, SE saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2021) mengatakan sesuai hasil peninjauan ulang di lokasi yang dilakukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo dengan Pemkab Wajo menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Abdul Hamid Cs adalah asset Pemkab Wajo sesuai sertifikat Nomor 004 Tahun 2011.

Kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut kami persilahkan untuk menempuh jalur hukum. 

"Silahkan melakukan gugatan melalui PTUN. apapun keputusan Pengadilan akan kita laksanakan, "Jelasnya. (Adv)
Don't Miss

News Feed