SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu.
Namun, belum ada jadwal pasti kapan THR ASN khususnya di Kabupaten Wajo akan dicairkan.
"Sampai saat ini belum ada (jadwal pencairan)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo, Armayani, Sabtu (24/4/2021).
Selain itu, Armayani juga menyebutkan, untuk pencairan THR bagi ASN memerlukan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Sejauh ini, juknis maupun peraturan pemerintah (PP) sekaitan pencairan THR bagi ASN juga belum diterbitkan.
"Tunggu aturan dari pusat, baik PP maupun juknis," katanya.
Meski demikian, pembayaran THR bagi ASN akan diupayakan secepat mungkin sebelum memasuki Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Sebagaimana diketahui, besaran THR bagi ASN berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga. (Adv)