SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Bupati Wajo menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Wajo atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun 2020, Selasa malam (27/4/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Bupati 2020.
Rekomendasi diserahkan Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin Palaguna kepada Bupati Wajo, H. Amran Mahmud dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo dengan agenda Rapat Pansus dan Penyerahan Rekomendasi DPRD terkait LKPJ 2020.
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud dalam sambutannya usai menerima rekomendasi DPRD tersebut, mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran.
Berdasarkan konstitusi, lanjut Amran, penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
"Apa yang telah dicapai bersama antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Wajo, merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama satu tahun yang merujuk pada dokumen perencanaan, berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan anggaran yang dilakukan secara sinergis melalui pemanfaatan potensi kekuatan dengan peluang dan eliminasi kelemahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan, "ujarnya.
Amran Mahmud berharap agar mekanisme yang sudah berjalan selama ini dapat terus dipelihara bahkan ditingkatkan, sehingga antara Pemerintah Daerah dan DPRD tetap menjadi sebuah kesatuan Pemerintah Daerah yang utuh, solid dan kompak demi terwujudnya cita – cita pembangunan daerah.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota DPRD Kabupaten Wajo yang telah menyampaikan rekomendasi terhadap isi LKPJ Bupati tahun Anggaran 2020.
"Semua rekomendasi itu akan kami pelajari dan kami dalami sebagai bahan koreksi dan perbaikan terhadap Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Wajo" sambungnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Wajo serta Sekda dan Pimpinan OPD. (Adv)