SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Isu pengurangan alokasi kursi anggota DPRD Wajo periode 2024-2029 mendatang, disikapi sejumlah politisi di Kabupaten Wajo.
Salah satunya Anggota DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra Herman Arif Menurutnya, isu pengurangan alokasi kursi legislatif dari 40 ke 35 akan berdampak pada porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Itu berdampak pada berkurangnya atau menurunnya porsi APBD kita dalam hal ini berkurangnya juga kuota anggaran DAK dan DAU dari pemerintah pusat," katanya, (23/10/2021).
Herman menyebutkan, hal itu sesuai dengan UU nomor 33 Tahun 2004 bahwa salah satu Indikator penentuan kebutuhan fiskal atau belanjanya, indikator penentuan kebutuhan fiskal adalah jumlah penduduk dan luas wilayah.
"Daerah dengan luas wilayah yang lebih padat penduduknya membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih banyak sebagai syarat untuk pelayanan kepada publik bila dibandingkan dengan daerah yang kepadatan penduduknya yang lebih kecil," katanya.
Isu pengurangan alokasi kursi DPRD Wajo bukan tanpa sebab. Pasalnya, jumlah anggota dewan dihitung dari jumlah penduduk suatu wilayah.
Jumlah penduduk di Kabupaten Wajo berdasarkan data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Wajo saat ini hanya 378.024 jiwa.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, apabila jumlah penduduk suatu kabupaten/kota lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 memperoleh alokasi 35 kursi.
Lalu, apabila jumlah penduduk suatu kabupaten/kota lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 memperoleh alokasi 40 kursi.
Selain persoalan berkurangnya APBD, dampak lain dari berkurangnya alokasi kursi DPRD akan berpengaruh pada dinamika politik daerah.
"Pengaruh lainnya adalah akan berdampak pada dinamika perpolitikan baik atas perubahan dapil, bahkan pada dukungan kendaraan untuk Pilkada ke depan," katanya.(Adv Humas DPRD Wajo)