SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Puluhan pengurus Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMR RI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Wajo, Kamis 8 Juni 2023.
Kedatangan pengurus LMRI ini, untuk mempertanyakan tindaklanjut dari sejumlah aspirasi yang pernah disampaikannya 6 bulan yang lalu.
Ketua Bidang Monitoring dan Pengawasan LMRI Provinsi Sulsel, Jumardin, mengatakan ada 5 aspirasi yang sudah disampaikannya ke Kantor DPRD Wajo yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Bahkan, kata Ardi, ada aspirasi yang disampaikan pada tahun 2022 tapi belum ada kejelasan tindak lanjutnya.
“Kami mempertanyakan belum adanya tindaklanjut yang dilakukan komisi terkait dari aspirasi yang sudah kami sampaikan, ” ujarnya.
Ardi mengaku bingung melihat kinerja anggota DPRD Wajo saat ini. Padahal aspirasi yang disampaikan adalah masalah yang timbul di masyarakat.
“Saya kadang jadi bingung dan bertanya tanya, apa tugas DPRD Wajo. Aspirasi dari 6 bulan yang lalu belum juga ditindaklanjuti, ” imbuhnya.
Ardi merinci 5 aspirasi yang sudah disampaikan dan belum ditindaklanjuti diantaranya, Aspirasi Batas Kecamatan Tanasitolo-Kecamatan Majauleng di Waetuwo, aspirasi jam operasional Pasar modern dan Pasar tradisional, aspirasi pembangunan instalasi air bersih di Abbanuangnge pada tahun 2017 yang belum berfungsi dengan anggaran 7 Milyar, aspirasi pembentukan Pansus Pasar Mini Sengkang, dan aspirasi patok perbatasan SMA Maniangpajo.
Ketua tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, Ridwan Angka mengapresiasi aspirasi yang disampaikan LMRI.
Menurut Legislator Golkar ini, ada mekanisme dalam menerima aspirasi dan menindaklanjuti aspirasi.
“Sebagai penerima aspirasi DPRD Wajo, aspirasi akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti ke komisi terkait, ” ucapnya.
Tim penerima aspirasi lainnya, A. Yusri menyebut, jika tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti melalui RDP.
“Tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti DPRD, termasuk aspirasi yang sedang berproses hukum, ” ujarnya.
DPRD juga tidak bisa memutuskan masalah, DPRD hanya memfasilitasi dengan stakeholder yang terkait. (Adv)