SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP), Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Barang dan Jasa Bagi Pegawai di Lingkungan Inspektorat Daerah.
Pelatihan ini menggandeng kerjasama Balai Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) di Gowa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, digelar di Kantor Balai Diklat PKN di Gowa, Selasa (20/6/2023).
Wakil Bupati Wajo, Amran membuka langsung kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Balai Diklat PKN di Gowa BPK RI, Riyanto bersama jajaran, para Widyaiswara, Inspektur Daerah Kabupaten Wajo, Saktiar serta peserta pelatihan dan undangan lainnya.
Amran mengurai bahwa tugas APIP lebih dititikberatkan pada kegiatan yang sifatnya kegiatan audit dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
"APIP sendiri selain melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, juga melakukan kegiatan lainnya seperti consulting. Demikian juga tugas pengawas internal lebih difokuskan kepada pencegahannya atau early warning system," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam perpres nomor 54 tahun 2010. "APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara/daerah," ucapnya.
Amran pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Balai Diklat PKN di Gowa BPK RI yang telah memfasilitasi Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo melaksanakan kegiatan ini.
"Kepada peserta, saya ucapkan selamat mengikuti pelatihan. Semoga nantinya APIP dapat mengawal perangkat daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, juga memberikan assurance, monitoring, evaluasi dan bimbingan," ucapnya.
Sementara, Kepala Balai Diklat PKN di Gowa BPK RI, Riyanto menyampaikan harapan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai agar hasil yang didapatkan juga maksimal."Semoga ilmu yang didapatkan bisa diimplementasikan di daerah nantinya," harapnya.(Adv)