SUARA RAKYAT.NEWS, WAJO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 26 Desa di 9 Kecamatan di Kabupaten Wajo akan di gelar tahun ini. Rencananya pada 23 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Wajo Saiful, S.E., M.I.Kom mengatakan pendaftaran bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditutup. Diketahui ada 72 bakal calon dan 21 diantaranya adalah incumbent yang sudah terdaftar dan mengikuti seleksi administrasi dan verifikasi berkas bacalon Pilkades Kabupaten Wajo.
Saiful, menyampaikan ada 72 bakal calon dan 21 diantaranya adalah incumbent sudah melakukan tahapan verifikasi di 26 Desa dari 9 Kecamatan. Berkas yang disetorkan oleh pendaftar akan dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi berkas oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
“ada 72 bakal calon dan 21 diantaranya adalah incumbent, sudah melalui tahapan persiapan 2 s/d 13 Agustus 2023 dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa 14 s/d 22 Agustus 2023 melalui PPKD,” kata Saiful kepada HeraldSulsel. Jumat (25/8/2023).
Seleksi administrasi dan verifikasi berkas kepada 72 orang bakal calon kades, akan ditetapkan sebagai calon kades dalam pemilihan Kepala Desa, dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dan verifikasi berkas. Tahapan selanjutnya Penetapan Calon Kepala Desa dan Pengundian nomor urut dan penetapan model Surat Suara pada 5 Oktober 2023.
"Bakal calon kades akan ditetapkan sebagai calon kades dan pengundian nomor urut pada 5 Oktober mendatang nanti. Semuanya wajib dilaksanakan sesuai tahapan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” Ujar Saiful.
Saiful menyampaikan agar semua bacalon yang telah lolos seleksi dan ditetapkan sebagai calon Kades finalisasi kelengkapan dan perlengkapan pilkades serta pelaksanaan masa kampanye sesuai tahapan.
Dihimbau untuk selalu menjaga kondusifitas dan agar selalu terjaga keamanan wilayah sampai terselenggaranya Pilkades pemungutan dan perhitungan suara di Desa masing - masing.