Suararakyat.news - Wajo - Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu memberikan tanggapan dan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Wajo terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 melalui Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (13/06/2024)
Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat terkait pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wajo yang terendah di Sulawesi Selatan, Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menjelaskan, perekonomian kabupaten wajo masih bertumbuh positif namun karena pertumbuhan ekonomi di dominasi oleh sector pertanian dimana kontribusinya sebesar 33,68% sehingga apabila terjadi sedikit saja perubahan pendapatan sektor pertanian, maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Pada tahun 2023 yang lalu, terjadi penurunan produksi gabah kering giling dari 797.934 ton pada tahun 2022 menjadi 638.816 ton pada tahun 2023. Penurunan produksi itu juga diikuti dengan penurunan kontribusi dari sub sektor perkebunan dan jasa pertanian serta perburuan. Kita ketahui bersama pada tahun lalu kabupaten wajo mengalami elnino yang berdampak pada banyaknya sawah kita yang gagal panen," jelasnya.
Andi Bataralifu mengungkapkan, terkait Langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam menyelaraskan peningkatan PAD dengan pertumbuhan ekonomi, bahwa pertumbuhan ekonomi adalah sebuah proses dari perubahan kondisi perekonomian yang terjadi di suatu daerah secara berkesinambungan untuk menuju keadaan yang di nilai lebih baik selama jangka waktu tertentu yang dipengaruhi oleh 4 faktor yaitu: SDM, SDA, Sosial Budaya dan Perkembangan Teknologi.
Jadi untuk meningkatkan pertumbuhan Ekonomi yang harus dilakukan adalah meningkatkan faktor yang menpengaruhi pertumbuhan ekonomi tersebut.
Menjawab Wajo Bersatu yang mempertanyakan faktor penghambat tidak maksimalnya realisasi anggaran di Tahun 2023, adalah dari Komponen Belanja Operasi diantaranya Belanja Pegawai untuk pembayaran gaji P3K pada Tahun 2024 dan Komponen Belanja Modal Tanah yaitu dari persertifikatan tanah Pemda.
Hal ini disebabkan karena Dokumen Kelengkapan Administrasi untuk penerbitan sertifikat belum terpenuhi sampai akhir tahun. Namun untuk hal ini pada tahun 2024, persertifikatan aset tanah pemda akan dioptimalkan. sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra terkait dengan persertifikatan aset-aset tanah pemda dan aset yang bermasalah.
Untuk pertanyaan Fraksi Golkar terkait realisasi belanja modal aset tetap lainnya melampaui target anggaran, Bataralifu mengatakan, merupakan realisasi belanja Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) yang mekanisme transfer langsung ke Sekolah. Kelebihan realisasi ini adalah hasil koreksi atas penelusuran laporan pertanggungjawaban sekolah terhadap dana bos pada saat pemeriksaan oleh tim BPK.
Menurutnya, Pendapatan Daerah yang mengandalkan pendapatan transfer Pemerintah Pusat, memang diakui bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo sampai saat ini masih mengandalkan pendapatan dari Dana Transfer dan kontribusi PAD kurang lebih sebesar 12% dari total pendapatan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah akan selalu berupaya menggali potensi sumber PAD yang ada dengan langkah-langkah diantaranya, mengadakan pendataan dan pemutakhiran sumber-sumber PAD dan Mengintensifkan penagihan sumber-sumber PAD melalui system Digitalisasi.
"Terkait dengan Pinjaman PEN pada PT. SMI yang dilakukan pada tahun 2021, dengan jangka waktu pengembalian pinjaman 3 Tahun berakhir Tahun 2024 dan sampai saat ini belum memikirkan untuk melakukan pinjaman lagi," pungkasnya. (Humas Wajo)
editor : cdr