WAJO - Pj.Bupati Wajo Andi Bataralifu pada kegiatan menyalurkan bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi petani tembakau, turut hadir mendampingi Pj.Bupati Wajo Kadis Sosial P2KBP3A H.Ahmad Jahran, Kabag Perekonomian SDA Setda Andi Suba dan Camat Sabbangparu Andi Muhammad Subhan Amin, di kantor Kecamatan Sabbangparu, Aula KB, Kamis 3 Oktober 2024.
Andi Bataralifu menyampaikan bahwa kegiatan ini di dasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang menyebutkan bahwa salah satu kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah program pemberian bantuan langsung tunai kepada Petani/buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik rokok.
Data petani tembakau ini bersumber dari data kelompok tani Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo yang kemudian dipadankan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Siks Ng pada Dinas Sosial
Lanjut Andi Batara bahwa, berdasarkan hasil verifikasi dan penetapan melalui musyawarah desa/kelurahan kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Wajo, terdapat 170 petani tembakau sebagai penerima manfaat yang berada di Kecamatan Pammana dan Kecamatan Sabbangparu
Bantuan Langsung Tunai DBHCHT sebesar Rp 500.000,-/penerima manfaat di salurkan ke rekening bank sulselbar masing-masing yang secara kolektif telah difasilitasi oleh Dinas Sosial
Untuk itu kepada penerima manfaat dihimbau memanfaatkan dana tersebut secara bijak dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari utamanya kebutuhan sembako dan lebih khusus lagi bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki balita dan ibu hamil agar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizinya dalam rangka percepatan penurunan stunting, mari menjadikan anak kita cakap dan tangguh agar bisa menjadi pemimpin di masa depan, serta kita wujudkan sumber daya manusia yang produktif serta menjadi penopang Indonesia emas yang akan datang."tutupnya. (HUMAS PEMDA)